PROFILE

Profile



Sambutan


Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan organisasi profesi bidan di Indonesia. Wadah Para bidan dalam mencapai tujuan melalui kebijakan peningkatan profesionalisme anggota guna menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan berkualitas. IBI didirikan pada tanggal 24 Juni 1951, menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia (KOWANI)  pada tahun 1951 dan bergabung menjadi anggota ICM (International Confederation of Midwives) pada tahun 1956. Kantor pusat berkedudukan di Jakarta, IBI memiliki perwakilan di 33 Provinsi, 445 kota/kabupaten dan 1944 ranting diseluruh indonesia.
 
Visi IBI adalah mewujudkan bidan profesional berstandar global. Misi IBI adalah meningkatkan kekuatan organisasi,  meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan bidan serta pelayanan,  meningkatkan kesejahteraan anggota dan  mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja. Nilai – nilai yang mendasari IBI adalah mengutamakan kebersamaan, mempersatukan diri dalam satu wadah, pengayoman terhadap anggota,  pengembangan diri, peran serta dalam komunitas, mempertahankan citra Bidan dan  pelayanan berkualitas kepada Ibu dan Anak

Ibu Sehat -  Anak Sehat - Bangsa Sehat

Siti Zubaidah, Am.Keb
Ketua Umum IBI 2015-2020




SEJARAH
Di resmikan pada tahun 1990 IBI Ranting Kayuagung berada dibawah IBI Cabang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. IBI Ranting Kayuagung membawahi bidan-bidan yang ada di Kecamatan Kayuagung dengan jumlah Desa sebanyak 25 Desa.
Letak Kecematan Kayuagung berada di Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang berbatasan dengan Kecamatan Lempuing
VISI IBI RANTING BANJARHARJO
Satu-Satu Nya Wadah Yang Mandiri Berdaya Saing, Mempunyai Wewenang Pengesahan Kepada Bidan, Lembaga Bidan Pendidikan, Dan Pengawasan Mutu Pelayanan Dalam Mendukung Berhasilnya Kiprah Profesionalisme Bidan Indonesia.
MISI IBI RANTING KAYUAGUNG
1. Meningkatkan Kekuatan Organisasi
2. Meningkatkan Peran Ibi Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Bidan
3. Meningkatkan Peran Ibi Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan
4. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
5. Mewujudkan Kerjasama Dengan Jejaring Kerja
6. Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan Khususnya Bidang Kesehatan Dan Teknologi Informasi
7. Mempersiapkan Generasi Penerus Ibi Yang Berkualitas
8. Meningkatkan Martabat Dan Kedudukan Bidan Dalam Masyarakat
9. Membantu Pemerintah Dalam Pembangunan Nasional, Terutama Dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
10. Menggalang Persatuan Dan Persaudaraan Antara Sesama Bidan, Kaum Wanita Pada Umumnya, Dalam Rangka Memperkokoh Persatuan Bangsa.

STRUKTUR ORGANISASI IBI RANTING KAYUAGUNG
PERIODE TAHUN 2015-2020
Ketua                               :  Siti Zubaidah, Am.Keb
Wakil Ketua                     :
Sekretaris                         :
Bendahara                        :

SEKSI
1. ORGANISASI :
2. USAHA :
3. SOSIAL :

dengan jumlah total anggota IBI Ranting Kayuagung sekarang sebanyak 130 orang yang tersebar di 2 Puskesmas dan Bidan Praktek di 25 Desa.


VISI DAN MISI


A. Nilai-nilai
  1. Mengutamakan kebersamaan
  2. Mempersatukan diri dalam satu wadah
  3. Pengayoman terhadap anggota
  4. Pengembangan diri
  5. Peran serta dalam komunitas
  6. Mempertahankan citra bidan
  7. Sosialisasi pelayanan berkualitas
     
B. Visi
  Mewujudkan bidan profesional berstandar global.
     
C. Misi
  1. Meningkatkan kekuatan organisasi.
  2. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan bidan.
  3. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  5. Mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja.
     
D. Prioritas Strategi
  1. Pengembangan standarisasi pendidikan bidan dengan standar internasional.
  2. Meningkatkan pelatihan anggota IBI.
  3. Membangun kerjasama dan kepercayaan dari donor dan mitra IBI.
  4. Peningkatan advokasi kepada pemerintah untuk mendukung pengembangan profesi bidan serta monitoring dan evaluasi pasca pelatihan yang berkesinambungan.
  5. Peningkatan pembinaan terhadap anggota berkaitan dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme dan aspek hukum.
  6. Peningkatan pengumpulan data dasar.
  7. Peningkatan akses Organisasi Profesi IBI terhadap pelayanan dan pendidikan kebidanan.
  8. Capacity Building bagi pengurus IBI.
  9. Peningkatan pengadaan sarana prasarana.
  10. Membangun kepercayaan anggota IBI, donor dan mitra dengan tetap menjaga mutu pengelolaan keuangan yang accountable.              


ATRIBUT IBI


Dari tahun ke tahun IBI berupaya untuk meningkatkan mutu dan melengkapi atribut-atribut organisasi, sebagai syarat sebuah organisasi profesi, dan sebagai organisasi masyarakat LSM yaitu :
  1. AD-ART, yang ditinjau, disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan.
  2. Kode Etik Bidan, yang ditinjau, disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan.
  3. Satuan Kredit Perolehan: alat ukur memantau peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
  4. Buku Prosedur Tetap pelaksanaan tugas-tugas Bidan.
  5. Buku Pedoman Organisasi.
  6. Buku Pedoman Bagi Bidan di desa.
  7. Buku Pedoman Klinik IBI.
  8. Buku 50 tahun IBI, yang mencatat tentang sejarah dan kiprah IBI, diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke 50 IBI pada tahun 2001.
Khusus melalui kepengurusan tahun 2013-2018 atribut-atribut/kelengkapan tersebut bertambah lagi dengan disusunnya:
  1. Majalah Bidan
  2. Majalah 1 Bundel
  3. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  4. Buku Petunjuk Pelaksana (Juklak)
  5. Buku Rencana Strategis (Renstra)
  6. Buku Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga
  7. Buku WHIO Wheel
  8. Buku ABPK
  9. PIN
  10. Bunga Rampai
  11. Proceeding Kongres - 2008
  12. Proceeding Kongres - 2013
  13. Proceeding Rakernas - 2011
  14. Patograph
  15. 60 Langkah APN (13 Lembar)
  16. Vandel
  17. Alat gendong Kangguru
  18. BBLR
  19. KTA
  20. Medali
Di samping itu melalui Lokakarya Strategik Planning yang diselenggarakan dalam kurun waktu September 1996 s/d Oktober 1998 telah menghasilkan Rencana Strategi (Renstra) dan diperbaharui pada Kongres XIII 2003


KEANGGOTAAN



SYARAT, HAK, KEWAJIBAN, DAN JUMLAH ANGGOTA IBI
Keanggotaan IBI
  1. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Bidan yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan kartu tersebut masih berlaku.
  2. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili atau institusi tempat kerja.
Hak Anggota
  1. Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang.
  2. Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.
  3. Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.
  4. Anggota berhak memiliki (dengan ketentuan berlaku):
  • Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI.
  • Lencana Ikatan Bidan Indonesia.
  • Buku Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga.
  • Seragam IBI: Nasional dan kerja.
Kewajiban Anggota
  1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.
  3. Membayar uang pangkal bagi anggota baru.
  4. Membayar iuran secara teratur.
  5. Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Sanksi
Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
  1. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
Jenis Sanksi
  1. Teguran lisan 1 - 3 kali.
  2. Teguran tertulis 1 - 3 kali.
  3. Dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
Berhenti dari Keanggotaan
  1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.
CARA MENJADI MENDAFTAR UNTUK MENJADI ANGGOTA IBI
  1. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran.
  2. Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang.
  3. Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus Cabang.
  4. Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus cabang didaerah domisili anda.
Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :
  1. Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota.
  2. Iuran bulanan anggota sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.
  3. Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota